Ekonomi . 19/11/2025, 21:49 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Dunia perekonomian nasional kembali diguncang oleh kebijakan mengejutkan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya resmi mengumumkan rencana penerapan bea keluar untuk ekspor emas, dengan tarif fantastis berkisar antara Rp7,5 hingga 15 persen, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026!
Rencana kebijakan ini bukanlah sekadar wacana. Penerapannya akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya terbit pada November 2025 ini. PMK ini akan langsung berlaku dua minggu setelah diresmikan. Langkah cepat Kemenkeu ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara dari sektor komoditas emas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memastikan rencana penerapan bea keluar emas ini sudah disepakati oleh lembaga dan Kementerian terkait. “Akan segera kita undangkan di tahun 2026 ini, untuk memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ucap Febrio dalam rapat Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin 17 November 2025.
Meskipun tujuan bea keluar emas adalah mulia—yakni menambah pendapatan negara—para pakar ekonomi segera menyalakan lampu kuning. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan efek samping yang merugikan pasar domestik. Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjadi salah satu yang menyoroti risiko terbesar.
Menurut Nailul Huda, kebijakan ini berpotensi menyebabkan gejolak pada pasar dalam negeri akibat kelangkaan emas untuk kebutuhan lokal. Ia melihat kebijakan ini mungkin berkaitan erat dengan peningkatan permintaan emas dari dalam negeri yang harus dipenuhi pasokannya. Jika ekspor dikenakan biaya tinggi, tujuannya mungkin untuk menahan komoditas agar lebih banyak beredar di dalam negeri, namun ini harus dikelola dengan cerdas.
“Saya melihat kebijakan ini terkait dengan permintaan emas dari dalam negeri yang meningkat, sehingga pasokannya harus dipenuhi. Maka menurut saya harus hati-hati dalam menerapkan kebijakan bea keluar ini,” ujar Nailul ketika dihubungi, pada Rabu 19 November 2025. Pemerintah harus menemukan titik keseimbangan yang tepat agar tidak mengganggu pasokan emas lokal sambil tetap meraih penerimaan negara.
Nailul Huda juga menyoroti potensi dampak yang tak kalah mengkhawatirkan: kemungkinan jatuhnya harga emas di pasar domestik. Logikanya sederhana. Dengan tarif bea keluar yang tinggi, mengekspor emas menjadi lebih mahal dan kurang menarik bagi produsen. Akibatnya, pasokan emas yang seharusnya diekspor akan dialihkan dan membanjiri pasar dalam negeri.
Jika pasokan emas di dalam negeri tiba-tiba berlimpah, hukum ekonomi berlaku: harga emas bisa terkoreksi drastis. Nailul Huda menjelaskan bahwa penetapan bea keluar yang tidak hati-hati dapat mengganggu titik ekuilibrium harga.
“Harga tidak akan normal dalam titik equilibrium, karena penerimaan dari bea keluar emas ini juga masih relatif sedikit tapi bisa mempengaruhi dari keuntungan perdagangan emas,” jelas Nailul. Meskipun pendapatan negara dari bea keluar emas mungkin tidak terlalu signifikan, dampaknya terhadap keuntungan para pedagang emas dan stabilitas harga di pasar lokal bisa sangat besar. Oleh karena itu, Menkeu harus mempertimbangkan efek domino ini agar kebijakan baru ini tidak melukai pelaku usaha domestik.
Komoditas emas yang akan menjadi sasaran bea keluar ini adalah emas dore atau emas setengah murni. Jenis emas ini hadir dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk-bentuk lainnya. Kemenkeu merancang skema tarif yang berjenjang, berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA) emas per troy ounce:
* Tarif 12,5 Persen: Dikenakan jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas berada pada level lebih kecil atau sama dengan USD $2.800 dan di atas USD $3.200 per troy ounce.
* Tarif 15 Persen: Dikenakan jika HMA emas berada di atas USD $3.200 per troy ounce.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media