Ekonomi . 19/11/2025, 21:49 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Struktur tarif yang berjenjang ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan saat harga emas global sedang tinggi. Namun, sekali lagi, kehati-hatian dalam implementasi PMK bea keluar emas yang akan terbit November 2025 ini mutlak diperlukan. Keputusan ini akan menjadi ujian bagi Kemenkeu untuk menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan negara dan menjaga stabilitas serta kelangsungan pasar emas lokal. - Bianca Khairunnisa/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media