Megapolitan . 19/11/2025, 19:04 WIB

Jaga Akurasi Timbangan Pasar hingga SPBU, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Metrologi Legal 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperketat pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di berbagai sektor.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan pentingnya menjaga akurasi metrologi legal untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum.

"Metrologi legal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Timbangan di pasar, alat ukur takaran di SPBU, hingga dosis obat di layanan kesehatan, semuanya sangat bergantung pada keakuratan pengukuran," ungkap Intan Intan dalam acara sosialisasi yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Rabu 19 November 2025.

Kendati begitu, Intan mengapresiasi upaya Disperindag dalam meningkatkan literasi dan kesadaran tertib ukur di kalangan pelaku usaha.

"Saya berharap, para pelaku usaha pemilik UTTP dapat memahami kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan, serta aspek penegakan hukumnya," tandasnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan tera ulang UTTP secara berkala.

"Sebanyak kurang lebih 80 peserta dari pelaku usaha yang memiliki alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya mengikuti kegiatan ini. Kami menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," jelas Resmiyati.

Selain sosialisasi, Disperindag juga secara rutin melakukan pemeriksaan UTTP di berbagai tempat usaha. "Pada tahun 2025, kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 275 perusahaan seperti pabrik, SPBU, SPBE, serta pelaku usaha perorangan seperti laundry, pedagang buah, dan pedagang di 30 pasar," tambahnya.

Pengawasan metrologi legal tidak hanya menyasar pasar tradisional, tetapi juga sektor-sektor krusial lainnya seperti SPBU dan layanan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan takaran bahan bakar yang akurat, dosis obat yang tepat, serta transaksi jual beli yang adil bagi konsumen.

"Dengan pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang berkelanjutan, Pemkab Tangerang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi hak-hak konsumen," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com