Hukum dan Kriminal . 19/11/2025, 09:00 WIB

Kronologi Pria di Condet Tewas Dibunuh Karena Cemburu Buta

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polsek Kramat Jati mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan pemuda berinisial MNF (19) di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh kecemburuan terkait pemberian hadiah.

"Kasus bermula empat hari sebelum kejadian, tepatnya pada 10 November 2025, ketika pelaku RS (20) meminta bantuan pacar korban hidup MH (19) berinisial N, untuk ditemani membeli kue ulang tahun pacar RS yang berulang tahun pada 14 November," kata Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 18 November 2025.

Saat pertemuan tersebut, pelaku RS menawarkan dan membelikan dua baju untuk N dan pacarnya. Tindakan RS inilah yang lantas memicu kecemburuan korban MNF.

"Dari situ timbul perselisihan dan cekcok lewat WhatsApp antara pelaku dan korban. Mereka sepakat bertemu di sekitar lokasi pelaku tinggal, di Jalan Raya Cililitan," ujar Pesta.

Pada 17 November, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku dan korban tanpa sengaja bertemu di lokasi kejadian. Melihat MNF dan MH mendekat, RS secara spontan berlari ke kamar kosnya di lantai dua untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis sangkur.

Usai mengambil sangkur, pelaku kembali turun dan percekcokan pun tak terhindarkan.

"Korban (hidup) MH lebih dulu memukul pipi kiri pelaku, disusul rekan korban MNF memukul kepala pelaku menggunakan helm. Pelaku menangkis dengan tangan kiri sementara tangan kanannya mengayunkan sangkur ke arah leher kiri korban," jelas Pesta.

Tusukan pada leher tersebut berakibat fatal, membuat korban MNF tersungkur dan meninggal di tempat. Sementara itu, korban MH menderita tiga luka tusukan di punggung kanan dan kiri, dan segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.

"Untuk kondisi korban luka tusuk, masih menjalani perawatan. Kami belum bisa menyatakan sembuh atau belum," ucap Pesta mengenai perkembangan kondisi korban MH.

Pesta juga menegaskan bahwa insiden ini bukan perebutan pasangan.

"Korban yang meninggal bukan pacar dari perempuan berinisial N. Korban hanya ikut membantu temannya menyelesaikan perselisihan," tegas Pesta.

Disebutkan bahwa perselisihan terjadi karena korban MH tidak terima pelaku membelikan baju kepada N, yang saat itu merupakan pacarnya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki hubungan dengan para pihak dan melihat langsung kejadian (ML, MHR, MR, CH, MKK, dan N).

Polisi juga menyita deretan barang bukti dari TKP untuk memperkuat dugaan tindak pidana: satu bilah sangkur, satu sweater hitam, celana jeans biru, ikat pinggang, celana dalam hijau muda, sepasang kaus kaki, sandal plastik putih-hitam, dua cincin, satu gelang, kacamata hitam, sweater abu, dan sandal swallow hijau.

"Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam," ucap Pesta.

Pelaku RS (20), yang berprofesi sebagai petugas keamanan (sekuriti), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/11).

Penyidik menyimpulkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, sementara minimal 20 tahun penjara," ungkap Pesta.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com