Mahfud MD Ungkap Fakta Hukum Baru Soal Polemik Ijazah Jokowi: Ini Bukan Perdata, Tapi Pidana!

news.fin.co.id - 19/11/2025, 21:10 WIB

Mahfud MD Ungkap Fakta Hukum Baru Soal Polemik Ijazah Jokowi: Ini Bukan Perdata, Tapi Pidana!

Mahfud MD

fin.co.id - Isu mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali naik ke permukaan. Kali ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan hukum terbaru yang cukup menggegerkan publik.

Dalam sebuah podcast yang tayang 18 November 2025, Mahfud dengan tegas menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Roy Suryo cs tidak bisa dibawa ke ranah perdata, melainkan pidana.

Penjelasan ini sekaligus membantah pendapat pakar hukum Jamin Ginting yang sebelumnya sempat menyebut bahwa jalur perdata mungkin ditempuh dalam penyelesaian kasus ini.

Advertisement

Mahfud Bongkar Kesalahan Logika Hukum

Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat sebagai perdata.

“Perdata itu harus ada kontrak, ada perjanjian, lalu ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Harus jelas siapa yang dirugikan,” tegas Mahfud.

Ia menuturkan, tuduhan pemalsuan ijazah jelas merupakan wilayah hukum pidana. Namun, ada tahapan krusial yang tidak boleh dilewatkan: membuktikan terlebih dahulu apakah ijazah tersebut benar palsu atau tidak.

Mahfud memberi contoh sederhana tapi menohok:

“Kalau tidak dibuktikan bahwa ini palsu atau tidak, tapi orang sudah diadili karena menuduh palsu, itu tidak tepat. Kalau tidak palsu, baru diadili. Kalau palsu, ya selesai.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada tuduhan, tetapi pada pembuktian keaslian ijazah yang menjadi sumber polemik sejak 2022.

Advertisement

Roy Suryo Cs Diminta Ajukan Bukti

Mahfud juga menyinggung pihak yang menuduh, termasuk Roy Suryo. Menurutnya, mereka harus memberi penjelasan konkret mengapa bisa menyatakan ijazah tersebut palsu.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID