Mahfud MD Ungkap Fakta Hukum Baru Soal Polemik Ijazah Jokowi: Ini Bukan Perdata, Tapi Pidana!
Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Roy Suryo cs tidak bisa dibawa ke ranah perdata, melainkan pidana.
“Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya. Itu harus hakim yang menilai.”
Mahfud menambahkan, jika dalam proses sidang ditemukan adanya cacat formal, maka sidang dapat ditunda dan pihak terkait bisa mengajukan perkara baru.
Menariknya, Mahfud mengingatkan bahwa laporan terkait dugaan ijazah palsu ini sebenarnya sudah pernah masuk ke Bareskrim Polri, namun tidak dilanjutkan.
Baca Juga
Baginya, hal inilah yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses hukum lain dilakukan.
Polemik yang berjalan selama bertahun-tahun ini disebut Mahfud menguras energi publik, bahkan sudah mencapai titik bosan.
“Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir. Capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya,” ucapnya.
Baca Juga
Sejak 2022, polemik ini memicu perdebatan publik, aksi saling lapor, hingga penetapan delapan tersangka.
Mahfud juga memberikan pandangan menarik mengenai posisi Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan sarjananya.
Menurutnya, UGM tidak perlu sibuk menanggapi soal keaslian dokumen yang diperdebatkan di luar.
“UGM cukup bilang bahwa pada tahun itu mereka memang mengeluarkan ijazah resmi. Tidak perlu ikut memperdebatkan keaslian dokumen yang diributkan.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa proses pembuktian memang harus dilakukan melalui pengadilan, bukan lewat opini publik.
Mahfud menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa perkara ini harus kembali pada jalur hukum yang benar. Tidak bisa hanya mengandalkan perdebatan di ruang publik atau media sosial.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?