Nasional . 19/11/2025, 09:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan penjelasan mengenai munculnya wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Gagasan ini awalnya disampaikan oleh Komisi II DPR RI.
Rini menyampaikan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama memiliki fungsi strategis dalam memberikan layanan publik. Meski begitu, regulasi saat ini membedakan keduanya, mulai dari proses rekrutmen hingga jenjang karier.
"Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan," ujar Rini di Kantor PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Ia menambahkan bahwa jika perubahan status itu diterapkan, kementerian dan lembaga harus mulai menyiapkan formasi untuk PNS. Sementara itu, pada masa awal pemerintahan sekarang, rekrutmen Calon PNS (CPNS) belum dibuka karena struktur pemerintahan belum sepenuhnya stabil.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah kementerian pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang kini mencapai 48 kementerian, meningkat dari 34 saat era Presiden Joko Widodo. Perubahan struktur ini berdampak pada penataan ulang kebutuhan dan distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rini juga menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk mekanisme seleksi kepegawaian.
"Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," tuturnya.
Lebih jauh, Rini menyoroti bahwa esensi pembahasan ini bukan semata-mata soal status ASN, melainkan bagaimana pemerintah dapat menjamin kesejahteraan yang setara bagi PNS maupun PPPK.
"Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik. Cuma kan memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tapi tentunya dengan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan ini," ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa sistem pada PNS juga berjalan dengan pola berbeda. Namun menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini ialah membenahi sistem kesejahteraan ASN. "Tetapi kalau untuk yang PNS juga demikian dengan sistem berbeda. Tapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sebagai catatan, pembahasan mengenai kemungkinan alih status PPPK ke PNS mencuat beriringan dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media