Nasional . 20/11/2025, 18:08 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Tuntutan para buruh di DKI Jakarta kembali menyeruak menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Sejumlah serikat pekerja meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan UMP menjadi Rp 6 juta tahun depan. Mereka menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan biaya hidup yang terus merangkak naik.
Namun, tuntutan tersebut langsung memunculkan perdebatan di kalangan pemangku kepentingan. Tidak hanya buruh dan pemerintah, pengusaha pun ikut bersuara karena akan menjadi pihak yang paling terdampak jika kenaikan UMP dilakukan terlalu tinggi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menyatakan bahwa dirinya memahami tuntutan buruh. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak bisa semata-mata berdasarkan permintaan buruh, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
“Buruh inginnya yang tertinggi-tingginya, tapi pengusaha juga gimana? Mampu nggak memenuhi itu?” ujar Taufik, dikutip Kamis (20/11/2025).
Taufik mengatakan penetapan UMP harus melalui mekanisme tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DPRD berada di tengah sebagai penyeimbang.
Ia juga mengakui bahwa saat ini biaya hidup masyarakat memang semakin tinggi sehingga UMP 2026 wajar bila naik, asalkan kenaikannya tidak memberatkan sektor usaha.
“Kalau saya pribadi, oke harus dikasih kenaikan, tapi kenaikannya harus berimbang,” katanya.
UMP Jakarta Naik Setiap Tahun, Tapi Belum Sentuh Rp 6 Juta
Saat ini, UMP DKI Jakarta adalah Rp 5.396.761, naik sekitar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Sementara UMP 2025 diperkirakan berada di sekitar Rp 5,5 juta.
Artinya, jika tuntutan buruh untuk menaikkan UMP menjadi Rp 6 juta diterima, maka kenaikan UMP 2026 harus berada di rentang 9–12%, sebuah angka yang biasanya sangat berat bagi pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun mengaku belum bisa memastikan besaran UMP 2026.
“Baru dibahas. Saya di ujungnya nanti,” ujarnya singkat.
KSPI Bongkar Formula Baru UMP 2026: Indeks 0,2–0,7
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media