Hukum dan Kriminal . 20/11/2025, 17:49 WIB

KPK Serahkan Rp883 Miliar Aset Rampasan Kasus Taspen ke PT Taspen

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara kepada PT Taspen (Persero) dengan nilai total Rp883 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang menjerat Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang rampasan itu berupa unit penyertaan reksa dana.

“Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Ia menambahkan, amar putusan tersebut menetapkan aset itu “Dirampas untuk Negara Cq. PT TASPEN (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.”

KPK melakukan eksekusi terhadap putusan ini dengan cara menjual kembali (redemption) reksa dana untuk memperoleh Nilai Aktiva Bersih mulai 29 Oktober hingga 12 November 2025.

Menurut Asep, berdasarkan fakta persidangan dan Laporan Pemeriksaan BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025, perbuatan Ekiawan bersama Antonius NS Kosasih pada investasi Reksa Dana I-Next G2 menyebabkan kerugian negara di PT Taspen mencapai Rp1 triliun.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” jelasnya.

Dana sebesar Rp883.038.394.268 telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain itu, enam unit efek juga sudah dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.

Asep menyebutkan hanya Rp300 miliar yang ditampilkan kepada publik demi alasan keamanan.

“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN), yang dengan uang pensiunan itu menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa dana Taspen adalah tabungan masa tua jutaan ASN, bukan sekadar angka laporan keuangan. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan dana tersebut. “Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” ujarnya.

Asep juga memaparkan bahwa nilai kerugian Rp1 triliun setara dengan pembayaran gaji pokok 400 ribu ASN. “Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” katanya.

Menurutnya, pemulihan aset bukan semata-mata proses serah terima, tetapi bagian dari upaya memastikan kerugian negara benar-benar dipulihkan. Ia berharap perkara Antonius NS Kosasih yang masih berproses di Pengadilan Tinggi dapat menghasilkan tambahan pemulihan aset.

Sebagai tambahan informasi, Ekiawan, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, telah divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti USD 253.660 karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com