Nasional . 20/11/2025, 10:28 WIB

Pedagang Thrifting Bongkar Setoran Rp 550 Juta Masukkan Pakaian Ilegal ke Indonesia

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Pedagang pakaian bekas atau thrifting, Rifai Silalahi membongkar modus-modus praktik mafia impor ilegal dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

Ia menyebut ada pihak-pihak yang memfasilitasi untuk pengiriman pakaian thrifting tersebut.

“Barang itu bisa masuk, tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi,” ujar Rifai dalam rapat, Rabu 19 November 2025.

Ia menyebut satu kontainer pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan membayar sekitar Rp 550 juta kepada oknum-oknum.

"Karena selama ini pak, masuknya barang ini secara ilegal ke indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan. Kalo yang ilegal itu kurang lebih 550 juta per kontainer," ungkapnya.

Rifai mengatakan, selama ini oknum-oknum tertentu menikmati keuntungan dari masuknya barang thrifting ilegal tidak membayar pajak ke negara. Sementara, ada lebih dari 100 kontainer yang masuk per bulannya. 

"Sekarang yang menikmati berpuluh-puluh tahun ini adalah oknum-oknum itu pak. Makanya yang masuk ke Indonesia kurang lebih ada 100 kontainer per bulan itu per bulan, yang ilegal," ungkap Rifai.

Ia menjelaskan, pengiriman pakaian bekas secara ilegal itu masuk melalui jalur Kalimantan Barat, khususnya Pontianak.

Selain itu, pengiriman pakaian bekas itu melalui jalur barat melalui Sumatera, seperti Riau.

"Kami pedagang bukan importirnya, tapi kita belanja dari beliau-beliau importir mafia itu. Jadi kami para pedagangnya. Tapi kita tahu karena kita ada didalam jalurnya kita ga terlalu spesifik dimana tapi melalu Kalimantan Barat, Pontianak. Kalau dari arah barat itu dari riau," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia memohon kepada pemerintah agar usaha thrifting dilegalkan.

"Kita mau bayar pajak, yang utama kita mau bayar pajak. Karena selama ini pak, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan," ujar dia.

Rifai meminta agar thrifting dilegalkan seperti di negara lain.

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," kata Rifai.

Menurutnya, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberantas thrifting justru akan mematikan usaha 7,5 juta pedagang thrifting.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com