Hukum dan Kriminal . 20/11/2025, 18:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Ketegangan terkait kasus ijazah palsu Jokowi kembali memanas, Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar resmi menolak keras usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang ingin memediasi mereka dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa usulan tersebut keliru dan tidak tepat secara hukum. Ia menyebut kasus ini adalah murni tindak pidana, bukan perkara perdata yang bisa diselesaikan dengan mediasi.
Khozinudin menilai upaya Komisi Reformasi Polri yang ingin membuka jalan mediasi justru berpotensi mengaburkan persoalan.
“Kami mengecam keras sikap dari Tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan. Ini bukan kasus perdata. Ini murni kasus pidana,” katanya,.
Ia menegaskan, lembaga tersebut tidak punya kewenangan untuk intervensi, apalagi mendorong upaya damai.
“Ini kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubahnya menjadi kasus politik,” tegasnya.
Khozinudin bahkan menuding Polri tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menurutnya, ada ketimpangan yang sangat mencolok:
Laporan masyarakat (TPUA) ke Bareskrim: dihentikan
Laporan Jokowi ke Polda Metro: berjalan cepat, bahkan menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka
“Tidak boleh tidak adil. Kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat dihentikan,” ujarnya.
Ia menilai Komisi Reformasi Polri justru seharusnya fokus mengevaluasi kinerja aparat, bukan mengurusi mediasi.
Khozinudin juga meragukan kemungkinan mediasi bisa terjadi.
“Dalam banyak perkara yang punya agenda mediasi, Joko Widodo itu tidak pernah hadir,” katanya menyindir.
Ia menilai wacana mediasi hanyalah ilusi yang tidak akan berjalan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media