Selain melakukan tindakan preventif, Distamhut juga membuka program klaim santunan bagi masyarakat yang terdampak pohon tumbang. Program ini membantu warga yang mengalami kerugian materi maupun korban jiwa.
Berikut rincian santunan yang disediakan:
- Maksimal Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia
- Maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan
Proses klaim pun dibuat praktis. Warga dapat mengajukan melalui email [email protected] atau datang langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Dengan cuaca ekstrem seperti sekarang, Jakarta harus siap dengan berbagai skenario. Pohon tumbang bukan sekadar gangguan kecil, tapi bisa memicu insiden besar mulai dari kemacetan panjang hingga korban jiwa. Karena itu, Pemprov DKI terus mendorong pemangkasan cepat sekaligus meningkatkan kesiagaan seluruh instansi terkait. (ANT)