Hukum dan Kriminal . 21/11/2025, 09:00 WIB

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi  Dicekal ke Luar Negeri, Purbaya Respon Begini

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KD) untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah pencekalan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung yang tengah menangani dugaan kasus korupsi pajak periode 2016–2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait pencekalan itu.

Menkeu Purbaya bilang pihaknya belum menerima laporan resi dari Kejagung. Namun Purbaya akui hormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja (proses hukum) berjalan," ujar Menkeu Purbaya, Kamis 20 November 2025.

Purbaya bantah pencekalan itu terkait pernyatannya pekan lalu terkait perusahaan yang belum membayar pajak tepat waktu.

"Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ucap Menkeu Purbaya.

Menkeu menjelaskan bahwa tidak ada permintaan data khusus dari Kejaksaan Agung kepadanya. Namun, ia membenarkan bahwa beberapa pegawai Kementerian Keuangan memang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan," kata Menkeu.

Ia juga menepis anggapan bahwa proses penyidikan ini bagian dari langkah 'bersih-bersih' yang sedang ia lakukan di Ditjen Pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak memiliki mekanisme internal sendiri untuk menjaga integritas pegawai, sementara pemerintah pusat hanya memberikan arahan agar pekerjaan tetap profesional.

"(Kasus) Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya," ucap Menkeu.

Diketahui, DItjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenarkan bahwa KD dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama KD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Selain KD, empat orang lainnya juga dicegah, masing-masing berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dengan alasan dugaan tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga mengonfirmasi adanya penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi yang memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016-2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” ujarnya di Jakarta, Senin 17 November 2025. 

Anang menyebut perkara tersebut melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com