Hukum dan Kriminal . 21/11/2025, 13:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menjadi calon tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, juga disebut masuk dalam daftar calon tersangka.
“Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Asep menjelaskan, meski kasusnya berbeda, ada sejumlah kesamaan dalam hal pihak-pihak yang terlibat.
“Yang berbeda karena pengadaannya itu bukan di kalau tidak salah yang Chrome itu ada di dirjen sekolah dasar ya atau apa gitu. Saya agak lupa tuh. Tolong nanti dicek ya. Nah, ini berbeda. Berbeda pengadaannya,” jelas Asep.
“Nah tapi sebagian besar itu sama. NM kemudian siapa namanya stafsusnya itu yang belum? JT. Jadi ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” tambahnya.
KPK sebelumnya telah memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.
Setyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena terdapat irisan besar antara kasus yang sedang diselidiki KPK dan perkara yang juga tengah ditangani Kejagung. Ia juga menyebutkan bahwa calon tersangka dalam kedua kasus tersebut berpotensi sama.
Selain kasus Google Cloud, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota internet gratis pada masa pandemi COVID-19, yang terjadi saat sekolah diwajibkan melakukan pembelajaran daring. Kedua kasus ini terjadi pada periode ketika Nadiem Makarim memimpin Kemendikbudristek.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Nadiem Makarim pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK mengenai pengadaan layanan cloud.
“Tadi baru saja Alhamdullilah udah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di kemendikbud. Alhamduillah lancar,” kata Nadiem, Kamis, 7 Agustus 2025.
“Saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” lanjutnya.
Ia tidak merinci materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Terpisah dari penyelidikan KPK, Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen, petunjuk, hingga barang bukti terkait lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media