3. Boncengan motor lebih dari dua orang
– Melanggar Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292
4. Tidak memakai helm SNI / sabuk pengaman
– Melanggar Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
– Melanggar Pasal 283 Jo Pasal 228
6. Melawan arus
– Pelanggaran fatal pemicu kecelakaan
– Melanggar Pasal 287 Ayat 1
7. Melebihi batas kecepatan
– Melanggar Pasal 287 Ayat 5
8. Kendaraan tidak lengkap perlengkapan standar
Termasuk TNKB tidak sesuai ketentuan, lampu utama mati, atau kelengkapan keselamatan lain.
– Melanggar Pasal 280 Jo Pasal 285
Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi fokus untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Banten.