Lokasi Operasi Zebra Maung 2025 di Tangerang dan Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak
Operasi Zebra Maung 2025 kembali digelar di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
3. Boncengan motor lebih dari dua orang
– Melanggar Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292
4. Tidak memakai helm SNI / sabuk pengaman
– Melanggar Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291
Baca Juga
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
– Melanggar Pasal 283 Jo Pasal 228
6. Melawan arus
– Pelanggaran fatal pemicu kecelakaan
– Melanggar Pasal 287 Ayat 1
7. Melebihi batas kecepatan
Baca Juga
– Melanggar Pasal 287 Ayat 5
8. Kendaraan tidak lengkap perlengkapan standar
Termasuk TNKB tidak sesuai ketentuan, lampu utama mati, atau kelengkapan keselamatan lain.
– Melanggar Pasal 280 Jo Pasal 285
Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi fokus untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Banten.