Lokasi Operasi Zebra Maung 2025 di Tangerang dan Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak

news.fin.co.id - 21/11/2025, 10:20 WIB

Lokasi Operasi Zebra Maung 2025 di Tangerang dan Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Samsat Cikokol menggelar razia pemeriksaan pajak kendaraan di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (11/11/2025).

3. Boncengan motor lebih dari dua orang

– Melanggar Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292

4. Tidak memakai helm SNI / sabuk pengaman

– Melanggar Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291

Advertisement

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

– Melanggar Pasal 283 Jo Pasal 228

6. Melawan arus

– Pelanggaran fatal pemicu kecelakaan

– Melanggar Pasal 287 Ayat 1

7. Melebihi batas kecepatan

– Melanggar Pasal 287 Ayat 5

8. Kendaraan tidak lengkap perlengkapan standar

Termasuk TNKB tidak sesuai ketentuan, lampu utama mati, atau kelengkapan keselamatan lain.

– Melanggar Pasal 280 Jo Pasal 285

Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi fokus untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Banten.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID