Nasional

Revisi KUHAP Disahkan, Pakar Hukum UMY Ingatkan Ancaman Penyalahgunaan Wewenang Aparat

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menegaskan bahwa struktur kewenangan baru ini berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara.

Revisi KUHAP Disahkan, Pakar Hukum UMY Ingatkan Ancaman Penyalahgunaan Wewenang Aparat
KUHAP. Foto: Istimewa

Dengan kata lain, literasi hukum menjadi benteng utama bagi publik untuk melindungi diri di tengah perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Berita Terkait