Berpotensi Langgar Konstitusi
Bian juga menilai sejumlah ketentuan dalam revisi KUHAP berpotensi melanggar UUD 1945, khususnya:
-
Pasal 28D → hak atas kepastian hukum yang adil
-
Pasal 28G → hak atas perlindungan dan rasa aman
Dengan kata lain, KUHAP baru ini dapat menempatkan masyarakat dalam posisi rawan sebagai target tindakan aparat yang tidak lagi diawasi ketat oleh lembaga peradilan.
Proses Legislasi Dinilai “Tertutup”
Selain isi UU, proses penyusunannya juga mendapat sorotan. Bian menyesalkan bahwa revisi KUHAP minim ruang dialog dengan masyarakat, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.
Padahal, undang-undang dengan dampak sebesar ini seharusnya dibahas secara terbuka dan inklusif.
“Ketika konfigurasi politiknya demokratis, regulasinya aspiratif. Tetapi jika condong otoriter, hasilnya dominatif dan jauh dari perlindungan hak-hak sipil,” kata Bian.
Pernyataan itu menggambarkan keprihatinan bahwa revisi KUHAP lahir dalam iklim politik yang tidak sepenuhnya pro-demokrasi.
Masyarakat Diminta Melek Hukum
Bian mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih memahami hak-hak dasar mereka ketika berhadapan dengan penegak hukum.
Ia juga menekankan pentingnya memahami batas kewenangan aparat. Pengetahuan seperti ini dapat mempersempit peluang penyalahgunaan kekuasaan.
“Semakin paham masyarakat, semakin sempit ruang bagi abuse of power,” tegasnya.