Aturan Baru! Urus STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas

news.fin.co.id - 22/11/2025, 21:29 WIB

Aturan Baru! Urus STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

fin.co.id - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan kabar penting bagi para pemilik kendaraan, yakni pengesahan STNK tahunan tidak membutuhkan BPKB.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan kebingungan masyarakat yang sering kali membawa berkas terlalu banyak saat mengurus pengesahan di Samsat.

Menurut Wibowo, aturan ini telah tercantum jelas dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Advertisement

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo, Sabtu (22/11/2025).

Dengan kata lain, masyarakat cukup menyiapkan berkas sederhana, tanpa perlu repot membawa buku biru tebal yang sering dianggap wajib.

Dua Cara Pengesahan STNK Tahunan

Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa pengesahan STNK tahunan bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu:

1. Pengesahan Manual ke Kantor Samsat

Masyarakat yang ingin mengurus secara langsung cukup membawa:

  • KTP asli

  • Surat kuasa bila diwakilkan

  • STNK asli

Tanpa BPKB.

Advertisement

2. Pengesahan Digital Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) menjadi alternatif praktis untuk mereka yang ingin mengurus pembayaran pajak dan pengesahan STNK tanpa antre di Samsat.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID