Aturan Baru! Urus STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas

news.fin.co.id - 22/11/2025, 21:29 WIB

Aturan Baru! Urus STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

Dengan aturan yang diperjelas, masyarakat kini tidak perlu lagi membawa banyak dokumen saat mengurus pengesahan STNK tahunan. Lebih ringkas, lebih cepat, dan lebih nyaman.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID