Nasional

Aturan Baru! Urus STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas

kabar penting bagi para pemilik kendaraan, yakni pengesahan STNK tahunan tidak membutuhkan BPKB.

Aturan Baru! Urus STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas
Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

Dengan aturan yang diperjelas, masyarakat kini tidak perlu lagi membawa banyak dokumen saat mengurus pengesahan STNK tahunan. Lebih ringkas, lebih cepat, dan lebih nyaman.

Berita Terkait