Aturan Baru! Urus STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas

news.fin.co.id - 22/11/2025, 21:29 WIB

Aturan Baru! Urus STNK Tahunan Bisa Disahkan Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

“Baik pengesahan manual maupun lewat aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” tegas Wibowo.

SIGNAL memungkinkan pengesahan STNK mulai tahun pertama hingga tahun keempat dilakukan sepenuhnya secara online, sehingga lebih cepat dan efisien.

Tahun Kelima Tetap Wajib Manual

Advertisement

Meskipun layanan digital semakin dipermudah, pada tahun kelima, pemilik kendaraan wajib hadir langsung ke kantor Samsat. Hal ini karena perpanjangan lima tahunan membutuhkan verifikasi ulang terkait identitas kendaraan.

Pada proses ini, warga wajib membawa:

  • KTP asli

  • STNK asli

  • BPKB

  • Surat kuasa bila diwakilkan

  • Kendaraan fisik untuk cek nomor rangka dan mesin

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan. Ini penting untuk menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” kata Wibowo.

Pengecekan fisik adalah tahap krusial untuk mencegah pemalsuan identitas kendaraan, penyelundupan, hingga penjualan kendaraan bodong.

Masyarakat Diminta Manfaatkan Layanan Digital SIGNAL

Melalui penegasan ini, Korlantas berharap masyarakat semakin memahami aturan sekaligus memanfaatkan layanan digital yang sudah disiapkan pemerintah.

Pengesahan STNK lewat SIGNAL tidak hanya mengurangi antrean di Samsat, tapi juga mempermudah proses administrasi yang selama ini identik dengan antre lama dan berkas rumit.

“Kami berharap masyarakat semakin terbantu dengan layanan digital SIGNAL dan memahami prosedur pengesahan STNK baik tahunan maupun lima tahunan,” ujar Wibowo.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID