Hukum dan Kriminal . 22/11/2025, 20:13 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap kenyataan pahit terkait lonjakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa (kades) di seluruh Indonesia.
Setiap tahun, angka pelanggaran hukum yang melibatkan kades terus meningkat, dan tahun 2025 menjadi tahun dengan kenaikan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, data semester I 2025 menunjukkan bahwa korupsi dana desa sudah menyentuh 489 kasus, jauh melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya.
Lonjakan Kasus Korupsi Kades dari Tahun ke Tahun
Dalam paparannya di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat 21 November 2025, Sarjono membeberkan data mengkhawatirkan:
2023: 184 kasus
2024: 275 kasus
Semester I 2025: 489 kasus
Dengan hanya setengah tahun berjalan, angka 2025 tercatat hampir dua kali lipat dari total kasus tahun 2024.
Jika tren ini berlanjut hingga akhir tahun, angka kasus korupsi oleh kades bisa mencapai rekor baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Korupsi Dana Desa
Dari 489 kasus tersebut, 477 di antaranya merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara:
kolektif, seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Lahat, atau
individual, seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan sosial, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, justru banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Keterbatasan SDM Pengawasan Jadi Kendala Besar
Kejagung juga menyoroti penyebab tingginya angka korupsi, salah satunya adalah minimnya sumber daya manusia penegak hukum di tingkat desa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media