Hukum dan Kriminal . 22/11/2025, 20:13 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sarjono menegaskan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 75.289 desa, sementara satuan kerja kejaksaan di kabupaten/kota belum mampu secara maksimal menjangkau seluruh wilayah, terutama desa terpencil.
“Dengan kondisi geografis yang sangat luas dan jarak tempuh antardesa yang jauh, pengawasan secara langsung dan menyeluruh menjadi tantangan besar,” ujarnya.
Faktor geografis ini membuat sebagian kasus korupsi tak terpantau sejak dini, hingga akhirnya terbongkar ketika kerugian negara sudah berjalan cukup lama.
Kejagung Dorong Pengawasan Kolaboratif
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Kejagung mendorong adanya pengawasan kolaboratif melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, hingga lembaga pengawas eksternal.
“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder untuk menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” kata Sarjono.
Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan memperkuat akuntabilitas penggunaan dana desa.
Kejagung menegaskan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan nasional, terutama dalam hal pengelolaan dan penggunaan dana desa dari pemerintah pusat.
Dengan posisi yang begitu strategis, desa seharusnya menjadi wilayah yang paling kuat dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Namun, meningkatnya kasus korupsi justru menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan integritas sebagian aparatur desa. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media