fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, lembaganya telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) untuk periode 2009–2015.
Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai tanggapan atas pernyataan Kejagung yang sebelumnya membantah adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut ke KPK.
Budi menegaskan, seluruh pihak diminta menunggu proses resmi pelimpahan, sebab baik KPK maupun Kejagung masih berada dalam tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara ini, KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi, jadi memang nanti kita sama-sama tunggu karena memang ini juga masih sama-sama berjalan begitu (proses penyidikan), ya nanti kita tunggu proses pelimpahannya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Ia juga menambahkan, penyidikan yang tengah berjalan di Kejagung justru dapat memberikan dukungan tambahan bagi KPK dalam memperkuat pembuktian kasus ini.
“Nanti justru akan lebih mendukung lagi proses penyidikan yang KPK lakukan karena memang dalam penyidikan perkara ini KPK sudah menerbitkan Sprindik di tanggal 17 Oktober 2025,” tuturnya.
Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan di KPK sejauh ini menunjukkan perkembangan positif. Penyidik bahkan sudah berkoordinasi langsung dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Kemudian penyidik juga melakukan koordinasi langsung berangkat ke Singapura berkoordinasi dengan CPIB untuk mendapatkan dokumen dan informasi-informasi yang bisa melengkapi dalam penyidikan perkara ini,” katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara dimaksud kepada KPK.
"Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, 21 November 2025.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa Kejagung telah menyerahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PES kepada lembaga antirasuah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena KPK telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.
Sprindik itu sendiri diterbitkan pada Oktober 2025, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Sprindik terbaru tersebut muncul setelah penyidik mendalami dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) dan suap pengadaan minyak mentah serta produk kilang untuk periode 2012–2014.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)