Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap peredaran pakaian bekas impor di Jakarta. Berikut rangkaian penindakannya:
11 November 2025 – Penindakan Pertama (Duren Sawit – Bandung Barat)
- Polisi menemukan 23 bal ballpress di sebuah truk Colt Diesel Double di kawasan Jalan Laut Samudra, Duren Sawit.
- Interogasi sopir mengarahkan penyidik ke pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat.
- Penggerebekan di gudang tersebut menghasilkan temuan 184 bal tambahan serta lima kendaraan pengangkut.
16 November 2025 – Penindakan Kedua (Bekasi – Jakarta)
-
Dua truk fuso diamankan di Rest Area KM 19 B Tol Jakarta–Cikampek.
-
Dari pemeriksaan, truk tersebut membawa 232 bal ballpress yang diduga baru keluar dari Pelabuhan Merak, Banten.
Total keseluruhan barang bukti dari dua operasi ini mencapai 439 bal pakaian bekas.
Nilai Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
Menurut penyidik, estimasi nilai ekonomi dari seluruh bal pakaian bekas yang diamankan mencapai Rp 4 miliar. Nilai ini mencerminkan skala penyelundupan yang cukup besar dan melibatkan jaringan lintas daerah.
Praktik impor pakaian bekas sendiri sudah dilarang Pemerintah Indonesia karena dianggap merusak industri tekstil lokal serta membawa potensi risiko kesehatan karena tidak terjamin kebersihannya.
Polda Metro Jaya memastikan kasus ini belum berhenti. Kehadiran nama A menjadi kunci pengungkapan lebih lanjut karena ia diduga kuat sebagai pengendali utama. Penyidik juga tengah membuka kemungkinan bahwa jaringan penyelundupan ini memiliki hubungan dengan pemasok di luar negeri.