Megapolitan . 23/11/2025, 13:15 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi mengeluarkan perintah pemberhentian aktivitas dan perintah pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan telah ditemukan lima jenis pelanggaran berat dalam pembangunan Lift Kaca tersebut.
Proyek yang dijalankan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tersebut dinilai melanggar tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, tata ruang laut, hingga standar pariwisata budaya Bali.
Pemerintah Provinsi Bali menyebut sebagian besar konstruksi berada di kawasan sempadan jurang dan perairan pesisir tanpa Rekomendasi Gubernur dan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Ada bangunan yang berdiri di wilayah konservasi perairan, dan itu tidak diperbolehkan,” ujar Gubernur Koster melalui siaran pers resminya yang diterima Disway Bali, Minggu (23/11/2025).
Selain itu, proyek dinilai tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan hanya mengantongi UKL-UPL kabupaten.
Pelanggaran lainnya adalah PBG yang hanya mencakup bangunan loket tiket, tanpa mencakup jembatan layang dan struktur lift setinggi sekitar 180 meter.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama DPRD Bali, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
“Kami harus memastikan seluruh investasi berjalan sesuai aturan,” kata Koster.
Rekomendasi DPRD Bali menegaskan penutupan dan pembongkaran seluruh bangunan lift. Biaya pembongkaran sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media