Hukum dan Kriminal . 24/11/2025, 17:03 WIB

BURONAN KELAS KAKAP TERANCAM! Kejagung Endus Keterlibatan Riza Chalid di Mega Korupsi Petral 2009-2015!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Intinya:

  1. Pengembangan Kasus Korupsi Petral Melibatkan Riza Chalid (MRC)
  2. Pemeriksaan Saksi dan Potensi Kerugian Negara Fantastis
  3. Status Buronan dan Upaya Interpol

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengembangkan kasus mega korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2009-2015 dan mencium dugaan kuat keterlibatan buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC). Pengembangan kasus ini bertujuan membongkar penyimpangan yang terpusat pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang secara total kasus korupsi migas Riza Chalid ditaksir merugikan negara hampir Rp285 triliun.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menggarap kasus raksasa yang berpotensi mengguncang industri migas Indonesia, dan nama buronan paling dicari, Mohammad Riza Chalid (MRC), ikut terseret. Kejagung mencium dugaan kuat keterlibatan king maker minyak tersebut dalam pengembangan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi indikasi ini. "Sepertinya ya, sepertinya (terlibat). Nanti kita lihat," kata Anang, dikutip pada Senin, 24 November 2025.

Anang menjelaskan, perkara terbaru ini merupakan pengembangan kasus dari tindak pidana tata kelola minyak yang menjerat Riza Chalid dan rekan-rekannya. Perkara ini menjadi fokus Kejagung karena periode 2009-2015 merupakan masa keemasan Petral, sebelum perusahaan trader migas milik Pertamina tersebut akhirnya dibubarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2015.

Pengembangan kasus Petral ini menunjukkan keseriusan Kejagung membongkar tuntas akar masalah di sektor energi, yang telah lama menjadi sarang mafia migas.

Saksi-saksi Krusial Ungkap Penyimpangan Petral

Untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi Petral (PES), Kejagung memanggil kembali sejumlah pihak yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus tata kelola minyak periode 2018-2023. Mereka kini dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik Kejagung menerapkan pemeriksaan secara selektif. "Ada beberapa, tidak semua. Tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi," tutur Anang.

Para saksi ini, kata Anang, sudah menjalani pemeriksaan berulang kali. Penyidik Kejagung fokus kepada mereka yang benar-benar memiliki pengetahuan langsung mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Petral pada periode krusial tersebut.

"Saya enggak bisa memastikan berapa kali. Tapi yang jelas menurut informasi dari penyidik sudah sebagian dari yang ada di dalam berkas," imbuhnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com