Nasional . 24/11/2025, 19:25 WIB

Nasib Investor IKN Usai HGU 190 Tahun Dibabat MK: Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Perlu Perppu

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat suara soal kelanjutan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti sepenuhnya putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah hukum yang paling ideal.

“Ya kita ikuti keputusan hukum, MK-nya memutuskan ya kita ikut. Saya yakin lebih baik ada keputusan begitu,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senin (24/11/2025).

Pembatalan HGU superpanjang ini menjadi sorotan, terutama karena sebelumnya pemerintah menawarkan jangka waktu hingga tiga generasi untuk menarik investor pembangunan di kawasan IKN.

Meski aturan HGU 190 tahun resmi gugur, Nusron memastikan pemerintah tidak tinggal diam. Ia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan serangkaian insentif baru bagi investor yang telah dan akan menanamkan modalnya di IKN.

Insentif ini diharapkan menjaga gairah investasi tetap tinggi sekaligus memberikan kepastian bahwa pembangunan IKN tidak terganggu oleh perubahan regulasi.

Sayangnya, Nusron belum merinci jenis insentif apa yang akan diberikan. Namun ia menegaskan bahwa arahnya jelas: investor harus tetap merasa aman dan terlindungi secara hukum.

Tidak Ada Revisi UU IKN, Tidak Perlu Perppu

Menariknya, Nusron menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak otomatis memicu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Ia menyebut belum ada arahan apa pun dari pemerintah mengenai revisi UU IKN setelah pembatalan HGU.

Selain itu, ia juga menepis wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pasal-pasal yang berubah akibat putusan MK.

“Enggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” tegas Nusron.

Pernyataan ini sekaligus menjawab dorongan dari sejumlah pihak yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu sebagai respons cepat terhadap dinamika hukum yang muncul.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com