fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengumumkan bahwa proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M sudah dibuka mulai Senin, 24 November 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), didampingi Plt Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Pelunasan tahap pertama berlangsung hingga 23 Desember 2025, dan bisa dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah dulu menyetor setoran awal pendaftaran haji. Layanan buka setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.
“Alhamdulillah, setelah proses yang panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Kami berharap jemaah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Gus Irfan.
1. Siapa Saja yang Berhak Melunasi Tahap Pertama?
Pelunasan Bipih tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kelompok jemaah:
a. Jemaah yang sudah lunas tetapi tertunda berangkatnya
Mereka yang seharusnya berangkat tahun-tahun sebelumnya namun tertunda karena kebijakan kuota atau faktor lain.
b. Jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026
Mereka yang terdaftar dalam alokasi keberangkatan resmi musim haji 1447 H/2026 M.
c. Jemaah lanjut usia (lansia)
Termasuk dalam kelompok prioritas khusus sebanyak 5 persen. Aturan teknisnya akan dituangkan melalui Keputusan Dirjen.
Tahap Kedua Dibuka Jika Kuota Masih Tersisa
Jika setelah tahap pertama masih ada sisa kuota di provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua, khusus untuk: