Nasional . 25/11/2025, 17:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional,” kata Mu’ti.
Mereka diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk membimbing siswa, mengembangkan metode mengajar, dan meningkatkan kualitas diri.
Dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kemendikdasmen telah menjalankan berbagai pelatihan peningkatan kompetensi, antara lain:
Pendidikan profesi guru
Upgrading guru BK
Program BK untuk guru non-BK
Pelatihan pembelajaran mendalam
Pelatihan coding
Pelatihan kecerdasan artifisial (AI)
Kepemimpinan sekolah
Program-program ini diperluas dalam rangka menghadapi tuntutan zaman dan dunia kerja yang semakin berbasis teknologi.
Tunjangan Sertifikasi dan Insentif Guru Non-ASN
Selain tunjangan honorer, pemerintah juga memberikan:
Tunjangan sertifikasi Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN bersertifikat
Satu kali gaji pokok untuk guru ASN
Insentif Rp 300 ribu per bulan untuk guru honorer (naik jadi Rp 400 ribu pada 2026)
Hingga Oktober 2025, tunjangan non-ASN ini telah disalurkan kepada 395.967 guru, dengan total anggaran mencapai Rp 6,56 triliun.
Semua pembayaran dilakukan langsung ke rekening guru, memastikan transparansi dan mencegah kebocoran anggaran.
Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima Rp 400 Ribu per Bulan?
Mu’ti menegaskan bahwa insentif ini ditujukan bagi guru honorer yang:
Belum memiliki sertifikat pendidik
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Mengajar di sekolah formal: TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Dengan syarat yang jelas, pemerintah berharap penyaluran tunjangan menjadi lebih tepat sasaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media