Jakarta Resmi Larang Keras Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Siap-siap Tempat Usaha Ditutup Permanen!

news.fin.co.id - 25/11/2025, 14:45 WIB

Jakarta Resmi Larang Keras Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Siap-siap Tempat Usaha Ditutup Permanen!

Jakarta resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Foto: ANTARA/ Wahyu Putro A.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemprov DKI ingin memastikan Jakarta menjadi kota yang lebih aman dari penyakit berbahaya seperti rabies. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan tren global yang makin mengutamakan perlindungan hewan dan kesehatan lingkungan.

Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dalam memilih makanan dan memeriksa sumber bahan pangan. Pergub ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kehidupan perkotaan dengan standar kesehatan yang lebih ketat dan modern.

Jakarta Bergerak Menuju Standar Kesehatan Baru

Larangan perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan sejenis bukan hanya soal regulasi. Kebijakan ini menandai transformasi besar dalam pengelolaan pangan dan kesejahteraan hewan di Jakarta.

Advertisement

Langkah ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang keamanan pangan, risiko rabies, serta pentingnya memilih konsumsi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan diberlakukannya Pergub 36/2025, Jakarta bergerak menuju standar kesehatan baru yang lebih ketat dan lebih peduli terhadap keamanan hidup warganya. (

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis FIN.CO.ID