Hukum dan Kriminal . 25/11/2025, 10:57 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan kondisi kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukannya ketika melakukan pengecekan di lapangan.
"Kami juga ingin menunjukkan foto-foto sebagai pembanding. Ini adalah foto-foto kapal yang dari PT Jembatan Nusantara," kata Asep pada Senin malam, 24 November 2025.
Asep menunjukkan foto-foto yang terlihat kondisi kapal yang bertulislam 'Citra Nusantara' dan 'Andhika Nusantara', terdapat karat yang cukup luas hingga kondisi sarana prasarana yang tidak memadai.
Ia juga menjelaskan bahwa kapal milik Jembatan Nusantara yang diakusisi ada yang diproduksi pada tahun 1959.
"Nah, ini kami hanya ingin sampaikan, informasi yang kami sampaikan adalah bahwa kapal ini ada yang buatan tahun '59, ada yang tahun '66, ada yang tahun juga rata-rata 64. Kalau (produksi) tahun '64 berarti sudah 61 tahun," tutur Asep.
"Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu dan itu kan juga sangat berbahaya. Yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang, gitu, seperti itu," lanjutnya.
Dalam hal ini, Asep menjelaskan bahwa sejumlah pengondisian juga terjadi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi antara PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, salah satunya, adalah pengondisian data kapal.
"Jadi PT JN ini kemudian memanipulasi data bahwa data yang diberikan oleh PT JN ini tahunnya lebih muda. Dimudakan tahunnya. Tapi, ini tidak dilakukan pengecekan sama tim yang dari ASDP waktu itu," tegasnya.
"Kami saja bisa mengecek ini ke International Maritime Organization atau IMO. Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya, ya, gitu ya," jelasnya.
Diketahui, Ira dan dua terdakwa lainnya dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta bagi Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry.
Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media