Hukum dan Kriminal . 25/11/2025, 20:47 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Ia mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.
Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Adapun ketiganya telah dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun hingga 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus tersebut, di mana Ira divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media