Hukum dan Kriminal . 26/11/2025, 07:23 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat lonjakan kasus korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) hingga hampir 300% dalam dua tahun, mencapai 489 kasus dalam enam bulan pertama 2025, mayoritas melibatkan dana desa. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut temuan ini sebagai "catatan serius" yang menuntut transparansi maksimal meskipun pengawasan diklaim sudah optimal.
fin.co.id - Kejagung geger! Kasus korupsi kepala desa (kades) naik hampir 300% dalam dua tahun. Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebut ini catatan serius!
Publik dibuat tercengang! Data terbaru dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memicu alarm merah yang sangat serius. Praktik kotor korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa, khususnya kepala desa (kades), mengalami lonjakan yang benar-benar mengerikan dan tak terduga.
Bayangkan, hanya dalam semester pertama tahun 2025 saja, Kejagung sudah menangani hingga 489 kasus tindak pidana korupsi yang menyeret para kades. Angka ini bukan sekadar naik, tetapi nyaris melompat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya!
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, secara blak-blakan mengungkapkan betapa parahnya tren ini. Sarjono menjelaskan, pada tahun 2023, kasus korupsi kades tercatat 184 kasus. Kemudian, pada tahun 2024, angkanya sudah meningkat menjadi 275 kasus.
Namun, yang paling bikin heboh adalah data real-time dari Januari hingga Juni 2025. Hanya dalam enam bulan, sudah ada 489 kasus. Ini berarti, dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sejak 2023, jumlah kasusnya sudah melonjak hampir tiga kali lipat!
Dari total 489 kasus yang ditangani Kejagung, ada satu fakta yang sangat mencolok: mayoritas, tepatnya 477 kasus, berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi dana desa.
Dana desa, yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput, justru diduga kuat menjadi sasaran empuk praktik 'bancakan' para oknum kades.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media