Hukum dan Kriminal . 26/11/2025, 17:53 WIB

Kejagung Cecar Direktur Perusahaan Sawit dalam Kasus Ekspor POME

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, sekaligus PT Swakarya Bangun Pratama, berinisial YH, terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa yang bersangkutan pada Selasa, 25 November 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang kepada awak media, Rabu, 26 November 2026.

POME atau Palm Oil Mill Effluent diketahui merupakan limbah cair hasil olahan pabrik kelapa sawit yang masih mengandung banyak minyak, lemak, dan bahan organik.

Meski tergolong limbah yang bersifat asam dan bisa mencemari lingkungan perairan kalau dibiarkan begitu saja, POME sebenarnya punya potensi besar untuk diolah kembali menjadi energi terbarukan--mulai dari biogas hingga biodiesel.

Kejagung pernah bilang bahwa lebih dari 20 orang telah diperiksa tim penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus).

"Yang jelas lebih dari 20 orang (saksi diperiksa)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 7 November 2025.

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Tak berhenti di situ, Anang mengungkapkan bahwa saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai instansi. (Candra Pratama)

Termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Meski begitu, Anang belum membeberkan identitas para saksi yang diperiksa maupun peran-perannya.

"Pokoknya ada beberapa kalangan (pejabat Direktorat Bea dan Cukai) itu ya. Saksi, ya," ungkapnya singkat.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cekai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 24 Oktober 2025.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com