Hukum dan Kriminal . 26/11/2025, 17:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Tahun ini, total 176 lot barang disiapkan untuk dilelang.
“Untuk Hakordia di 2025 ini, kita akan melelang sebanyak 176 lot. Sebanyak 176 lot terdiri dari 73 lot barang bergerak dan 103 lot barang tidak bergerak,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rupbasan KPK Jakarta Timur, Rabu, 26 November 2025.
Ia menjelaskan, seluruh barang tersebut berasal dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai totalnya mencapai Rp289.580.080.900.
“Dari total 176 lot ini berasal dari 33 perkara, dan nanti akan diselenggarakan secara serantak di 22 KPKNL seluruh Indonesia,” kata Mungki.
“Total nilai dari 176 lot itu adalah Rp289.580.080.900. Kebanyakan memang adalah dari barang tidak bergerak,” lanjutnya.
Untuk kategori barang bergerak, terdapat 73 lot yang mencakup kendaraan, tas mewah, alas kaki bermerek, serta perhiasan.
“Nilainya untuk keseluruhan 73 lot Rp6.682.940.000. Sedangkan kalau untuk barang tidak bergerak, sejumlah 103 lot, total nilainya Rp282.897.142.897.140.900,” jelas Mungki.
Kasus dengan jumlah barang terbanyak berasal dari perkara Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo, dan suaminya Hasan Aminuddin, eks anggota DPR RI. Dari pasangan tersebut, terdapat 42 item yang akan dilelang, terdiri dari dua unit apartemen, 28 bidang tanah, sembilan keping emas, dan tiga mobil.
Lebih jauh, Mungki menyampaikan bahwa proses lelang juga menawarkan mekanisme Aanwijzing, yaitu sesi penjelasan mengenai kondisi dan detail barang yang dilelang. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 10.00–15.00 WIB, di Gedung Rupbasan KPK, Cawang.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut disiapkan untuk memastikan transparansi. Menurutnya, tujuan Aanwijzing adalah agar para peserta lelang memahami kondisi barang dengan jelas dan tidak merasa dirugikan.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media