Hukum dan Kriminal . 27/11/2025, 15:58 WIB

KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi terkait pembagian kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Dugaan tersebut mengarah pada Maktour Group, biro perjalanan haji dan umrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan itu muncul saat penyidik menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025. Di lokasi, penyidik menemukan indikasi penghancuran dokumen.

“Kami menerima informasi bahwa penyidik menemukan dugaan penghilangan barang bukti di kantor MT di wilayah Jakarta,” ujar Budi, Kamis 27 November 2026. Ia belum mengungkap detail dokumen apa saja yang dimusnahkan.

Berdasarkan informasi sementara, barang bukti yang dihilangkan diduga berupa dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel, yang dibakar oleh salah satu staf. Ketika dikonfirmasi, Budi hanya menyatakan bahwa temuan di lapangan masih dianalisis lebih jauh.

“Penyidik akan menilai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucapnya.

KPK sebelumnya telah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diperiksa penyidik. Selain itu, sejumlah pegawai Maktour telah dimintai keterangan, dan KPK menyita uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saat ini penyidik masih fokus pada pokok perkara, yakni dugaan kerugian keuangan negara terkait jual beli kuota haji,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik menelusuri alasan penggunaan diskresi, mekanisme pendistribusian kuota, hingga dugaan praktik jual beli kuota yang melibatkan biro perjalanan haji atau PIHK.

KPK sebelumnya juga mengumumkan perkembangan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah PIHK di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Hingga kini, lebih dari 350 travel haji telah diperiksa untuk kepentingan penghitungan potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Yaqut di Condet, kantor-kantor travel haji di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kemenag.

Berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, proporsi kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan kuota 20.000, idealnya 1.600 dialokasikan untuk haji khusus dan 18.400 untuk reguler. Namun pembagian yang terjadi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan kuota khusus.

Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut diduga melebihi Rp1 triliun. Untuk penghitungan nilai kerugian, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com