LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Permohonan pelindungan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain
Sebelumnya, LPSK telah melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025, satu hari setelah ledakan terjadi. LPSK mendatangi sekolah, mengidentifikasi kebutuhan korban, serta menyosialisasikan hak untuk pelindungan negara kepada anak-anak.
Selain itu, LPSK mendatangi korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.
Terkait status anak yang diduga sebagai pelaku, Susi menegaskan bahwa hingga saat ini LPSK belum memiliki mandat untuk memberikan pelindungan kepada anak pelaku tindak pidana.
Ia mengatakan mandat pelindungan LPSK berdasarkan undang-undang hanya diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku. Dengan demikian, selama anak tersebut diidentifikasi sebagai pelaku murni, LPSK belum memiliki kewenangan untuk masuk memberikan pelindungan.