Ekonomi . 01/12/2025, 10:40 WIB

Panas! Harga Emas Antam Meroket Lagi, Sentuh Level Rp2,4 Juta

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Senin pagi membawa kabar menggembirakan bagi para pemburu cuan dari logam mulia. Harga emas Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia naik Rp2.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.413.000 kini menjadi Rp2.415.000 per gram. Kenaikan kecil ini terlihat sederhana, namun bagi investor emas, setiap kenaikan tetap berarti. Karena dalam dunia investasi, langkah kecil bisa jadi awal tren besar.

Sementara itu, harga buyback emas ikut bergerak positif. Buyback tercatat di level Rp2.276.000 per gram, membuat banyak orang mulai melirik peluang untuk menjual kembali emas yang sudah mereka simpan. Kenaikan ini memberi sinyal bahwa pasar logam mulia sedang hidup, dan potensi keuntungan masih terbuka.

Harga emas Antam tersedia mulai dari pecahan 0,5 gram hingga ukuran jumbo 1 kg. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi investor kecil hingga pemain besar yang ingin masuk ke pasar emas dengan modal beragam.

Update Daftar Harga Lengkap Emas Antam Hari Ini

Harga terbaru untuk berbagai pecahan emas batangan yang dirilis Senin tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.257.500
  • 1 gram: Rp2.415.000
  • 2 gram: Rp4.770.000
  • 3 gram: Rp7.130.000
  • 5 gram: Rp11.850.000
  • 10 gram: Rp23.645.000
  • 25 gram: Rp58.987.000
  • 50 gram: Rp117.895.000
  • 100 gram: Rp235.712.000
  • 250 gram: Rp589.015.000
  • 500 gram: Rp1.177.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.355.600.000

Melihat angka ini, jelas bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen penyimpan kekayaan terbaik, apalagi untuk jangka panjang. Tidak heran bila banyak investor memilih menambah porsi emas mereka ketika harga mulai bergerak naik seperti saat ini.

Perlu Diingat: Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Meski cuan menggiurkan, pembelian maupun penjualan emas tetap memiliki aturan pajak yang wajib diperhatikan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini terpotong langsung dari nilai buyback.

Tidak hanya penjualan, pembelian emas pun terkena potongan pajak. Pembeli emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak agar nasabah tetap aman dan transparan dalam berinvestasi.

Kalau kamu belum mulai investasi emas, momentum hari ini bisa jadi titik awal yang tepat. Namun tetap pastikan kamu menghitung pajak, biaya simpan, dan strategi jangka panjang sebelum memutuskan. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com