Dirut PT Djarum Tak Lagi Dicekal, Penyidik Ungkap Alasannya!

news.fin.co.id - 02/12/2025, 16:04 WIB

Dirut PT Djarum Tak Lagi Dicekal, Penyidik Ungkap Alasannya!

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai oleh wartawan di Kejagung, Jakarta. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena Viktor dianggap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Terhadap yang bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," ujar Anang, dikutip Selasa, 2 Desember 2025.

Anang menambahkan bahwa penyidik menilai pencekalan tidak lagi diperlukan karena Viktor telah memberikan berbagai keterangan yang dibutuhkan.

"(Viktor) Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang singkat.

Advertisement

Saat ditanya mengenai nasib empat orang lainnya yang sebelumnya juga dicekal dalam kasus yang sama, Anang menyebut belum ada perkembangan baru.

"Saya belum dapat informasi secara pasti, yang jelas untuk saat ini hanya yang satu itu aja dulu (Viktor) yang dicabut," jelasnya.

Kejagung diketahui sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016–2020. Dalam kasus tersebut, beberapa pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan diduga bekerja sama dengan wajib pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pajak. Sebagai gantinya, perusahaan atau wajib pajak diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung dalam rangka penyidikan kasus ini.

Mereka adalah:

1. Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiastedi

2. Dirut PT Djarum, Victor Rachmat Hartono

3. Pemeriksa pajak DJP Kemenkeu, Karl Layman

4. Konsultan pajak, Heru Budijanto

Advertisement

5. Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak diduga menerima imbalan sebagai kompensasi untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID