2. Pemberi Kerja Harus Terdaftar Sebagai Peserta Aktif
Sebelum mendaftarkan pekerja, perusahaan harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, perusahaan dapat memasukkan data seluruh karyawan melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja Asing (WNA) Juga Bisa Terdaftar
Bagi pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan, perusahaan dapat mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
-
Paspor
-
Data pendukung lain sesuai ketentuan
Jika mengacu pada aturan BSU 2024–2025, berikut syarat umum yang biasanya berlaku:
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
-
Upah maksimal Rp3,5 juta
-
Bukan PNS atau anggota TNI/Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
-
Memiliki rekening aktif di bank yang bekerja sama
Syarat tersebut bisa saja berubah jika pemerintah membuat kebijakan baru. Tetapi memahami syarat lama bisa membantu memperkirakan kemungkinan program kembali.
Apakah BSU Desember 2025 Akan Cair?
Untuk saat ini, jawabannya: tidak.
Kemnaker dengan jelas menyampaikan bahwa tidak ada BSU tahap kedua di sisa tahun 2025.
Namun jika melihat pola kebijakan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, BSU sering diberikan pada pertengahan atau akhir tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Artinya, tetap ada kemungkinan program BSU kembali hadir di tahun berikutnya.