Nasional . 02/12/2025, 18:06 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Menanggapi maraknya perbincangan publik mengenai banjir di Sumatera, Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan terkait tudingan adanya izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebelumnya, publik mengaitkan dugaan penebangan dengan kerusakan lingkungan yang disebut-sebut memperburuk banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Laksmi Wijayanti menegaskan, kabar soal penerbitan izin penebangan kayu pada Oktober 2025 tidak benar.
"Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," jelas Laksmi dalam konfirmasinya, Selasa, 2 Desember 2025.
Klarifikasi ini penting mengingat munculnya spekulasi yang mengaitkan pembukaan akses kayu dengan kerusakan tutupan lahan yang dapat memperparah banjir, khususnya di Tapanuli Selatan.
Tidak Ada Akses SIPUHH untuk PHAT Tapsel
Dirjen Laksmi menegaskan tidak ada PHAT di Tapanuli Selatan yang memperoleh akses SIPUHH sepanjang paruh kedua 2025.
"Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Laksmi menegaskan bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan juga telah mengirimkan surat permintaan pembatasan akses:
"Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," terangnya.
Kasus Ilegal: Empat Truk Kayu Diamankan
Meski akses resmi ditutup, Laksmi menyebut terdapat aktivitas ilegal yang berhasil ditindak aparat gabungan.
"Memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," terangnya.
Peristiwa ini kembali menimbulkan diskusi publik terkait maraknya perusakan lingkungan yang berpotensi memperburuk risiko banjir, terutama ketika pemanfaatan kayu dilakukan tanpa pengawasan.
SIPUHH Bukan Izin Penebangan
Laksmi juga menegaskan bahwa layanan SIPUHH tidak sama dengan izin penebangan. Dia menekankan, SIPUHH untuk PHAT hanya merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di luar kawasan hutan negara, yang berada di areal penggunaan lain (APL).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media