Nasional . 02/12/2025, 18:06 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ia menjelaskan bahwa PHAT berada di luar kawasan hutan sehingga menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) juga menjadi ranah Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan, sementara pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penegakan Hukum Tetap Dilakukan
Kementerian Kehutanan memastikan seluruh pelanggaran, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, tetap diproses sesuai ketentuan.
Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran di dalam kawasan hutan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku, sementara pelanggaran di luar kawasan hutan ditindak melalui jalur hukum pidana umum bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," tutup Laksmi.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media