Nasional . 02/12/2025, 09:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbang ke Arab Saudi guna melakukan peyidikan kasus kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024, atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agam RI.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para penyidik komisi antrasuah itu kini telah berada di Arab Saudi.
"Penyidik sudah berada di sana," katanya Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam 1 Desember 2025.
Asep menjelaskan, di Arab Saudi penyidik akan kunjungi kantor Kedataan Besar Arab Saudi RI dan Kantor Kementerian Haji di Arab Saudi.
"Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya," kata dia.
Menurut dia, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi sampai sepekan mendatang untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
"Mungkin satu mingguan lagi ya di sana," katanya.
KPK pada pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji.
Dalam penanganan perkara korupsi itu, KPK telah mencegah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai menteri agama, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.
Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat kasus korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2024.
DPR antara lain menyoroti pemanfaatan kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut ketentuan itu, persentase kuota untuk haji khusus seharusnya delapan persen dan persentase kuota untuk haji reguler semestinya 92 persen.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media