Hukum dan Kriminal . 02/12/2025, 19:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) menyatakan rasa lega setelah memberikan klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat.
"Jadi saya sangat lega berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan," kata Ridwan Kamil kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Selasa, 2 Desember 2025.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui maupun terlibat dalam perkara dana iklan tersebut.
"Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah, saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro bumd atau kaya menteri bumnnya kan," tuturnya.
"Tiga-tiganya, ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya," tambahnya.
Ridwan Kamil berharap keterangannya dapat meredakan spekulasi yang berkembang di publik.
"Nah mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear, kira-kira begitu," ujarnya.
Ia juga menyebut pertanyaan penyidik cukup banyak, namun telah dijawab seluruhnya.
"lumayan banyak lah," jawabnya singkat.
Diketahui, Ridwan Kamil dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat. Pemeriksaan yang berlangsung Selasa (2/12/2025) dianggap penting untuk menelusuri aliran dana proyek pengadaan iklan periode 2021–2023.
Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 222 miliar dari total anggaran Rp 409 miliar, di mana sebagian anggaran disebut bersifat fiktif.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media