Hukum dan Kriminal . 03/12/2025, 07:58 WIB

KPK Jelaskan Peran Yaqut dalam Dugaan Korupsi Uang Jemaah Haji

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memaparkan peran tiga orang yang sedang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ketiganya, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dinilai memiliki peran penting dalam aliran dana jemaah yang diduga tidak semestinya.

Selain Yaqut, dua sosok yang dicekal adalah staf khususnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pengusaha biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam penjelasan resmi, KPK membeberkan awal mula persoalan berangkat dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi jelang akhir 2023.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Kuota tambahan itu seharusnya menjadi solusi untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler. Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya wajib mengikuti skema 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun KPK menduga ketentuan tersebut tidak diterapkan. Yaqut beserta dua nama lain yang dicekal diduga terlibat dalam pembagian jatah tambahan menjadi 50 banding 50—separuh untuk haji khusus, separuh untuk reguler.

Asep menyebutkan adanya aliran dana yang muncul setelah pembagian kuota tambahan tersebut.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.),” katanya.

KPK sendiri telah membuka penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan kerugian negara sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun dan resmi mencegah tiga figur itu bepergian ke luar negeri.

Pada perkembangan berikutnya, tepatnya 18 September 2025, KPK menduga praktik tersebut melibatkan hingga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Kemenag saat itu diketahui membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau skema 50:50.

Temuan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara sisanya—92 persen—diperuntukkan bagi jemaah reguler.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com