Nasional . 03/12/2025, 12:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan telah mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto- dari jabatannya setelah diduga memaksa narapidana muslim makan daging anjing.
"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Agus ditemui di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
Agus mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Chandra Sudarto dan akan menjalani sidang kode etik.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta.
"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa penonaktifan Chandra Sudarto telah berlaku sejak November.
"Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 3 Desember 2025.
Rika menambahkan bahwa surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto diterbitkan pada 28 November 2025.
"Ditjen PAS, akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku" katanya.
Ia menegaskan komitmen institusi untuk menjaga standar profesionalisme. "Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan," ucapnya.
Kasus ini turut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan tidak manusiawi tersebut.
Menurut Mafirion, dugaan pemaksaan terhadap napi Muslim untuk mengonsumsi makanan yang dilarang agamanya merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," tegas Mafirion, Kamis 27 November.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media