Nasional . 03/12/2025, 12:37 WIB

Menteri Imipas Benarkan Telah Copot Kalapas Enemawira yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Ia menjelaskan bahwa sejumlah aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, telah mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama.

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," katanya.

Mafirion juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar kasus tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat sensitivitas persoalan diskriminasi agama yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama wajib dijamin di semua tempat, termasuk lingkungan pemasyarakatan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com