Pendaftaran Offline
Jika Anda lebih nyaman mendaftar secara langsung, Kemenhub juga membuka pendaftaran di beberapa stasiun kereta api yang sudah ditunjuk. Anda bisa mengunjungi lokasi-lokasi ini untuk mendapatkan bantuan pendaftaran dan verifikasi:
Jabodetabek: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, dan Stasiun Depok Baru.
Jalur Utara: Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang.
Jalur Selatan: Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Demi memastikan kelancaran program, Kemenhub menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan ketat yang harus dipatuhi peserta. Berikut poin-poin penting yang wajib Anda perhatikan:
Persyaratan Dasar Peserta dan Motor
Setiap peserta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM C).
Motor yang didaftarkan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
Satu pendaftaran motor memberikan fasilitas pembelian 2 tiket penumpang (dewasa) dan 1 tiket infant (anak di bawah 3 tahun) untuk perjalanan kereta api.
Peserta Motis tidak boleh terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lain dari pihak manapun.
Motis Berarti Wajib Ikut: Peserta yang sudah mendaftar program Motis harus mengikuti program ini. Apabila Anda mengundurkan atau membatalkan diri, Anda tidak dapat mengikuti program Motis pada tahun berikutnya.
Bukti Perjalanan Lain: Jika Anda hanya mendaftarkan sepeda motor tanpa membeli tiket penumpang Motis, Anda wajib menunjukkan bukti perjalanan lain (misalnya tiket bus, travel, atau mobil pribadi) menuju kota tujuan.
Penyerahan Motor: Serahkan motor Anda H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan motor Anda.
Dokumen Penting: Saat penyerahan motor, tunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran Anda.