Hukum dan Kriminal . 03/12/2025, 17:01 WIB

Penipuan Investasi Ternak Babi di Tangerang, Satu Pelaku Diciduk Polisi!

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satreskrim Polresta Tangerang menciduk seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi. Aksi penipuan ini menimbulkan kerugian besar bagi korban hingga mencapai Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga Panongan, ML, yang merasa tertipu setelah mengikuti ajakan investasi dari tersangka. “Korban awalnya diajak untuk berinvestasi dalam bisnis ternak babi potong dengan jumlah 100 ekor, kemudian diperluas ke tahap kedua juga 100 ekor, sehingga totalnya 200 ekor,” ungkap Septa pada Rabu (3/12/2025).

Menurut keterangan korban, tersangka menjanjikan hasil panen dalam waktu enam bulan dengan bobot mencapai 100 kilogram per ekor. “Dengan investasi sebesar Rp400 juta, korban percaya dan mulai menyerahkan uang secara bertahap,” lanjut Septa. Sayangnya, kenyataannya berbeda dari janji tersangka.

Setelah uang terkumpul, korban mendapati hanya 55 ekor babi yang dipelihara di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan. Bahkan, lahan kandang tersebut diketahui hasil sewa, dan para pekerja yang bekerja di sana dibayar menggunakan uang dari korban. Lebih menyakitkan lagi, saat korban datang untuk mengambil babi, semua babi tersebut sudah dijual tanpa sepengetahuan korban ke pihak lain.

Merasa dirugikan dan kecewa, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengabaikan dua surat panggilan dari polisi.

“Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Septa. Polisi juga mengapresiasi kerja profesional petugas dalam menangani kasus ini, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang menegaskan pentingnya tindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hingga saat ini, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21), dan rencananya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada bulan Desember 2025.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com