Hukum dan Kriminal . 03/12/2025, 08:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, jadi perhatian publik. Ia diduga memaksa narapidana (napi) beragama Islam untuk memakan daging anjing, sehingga memicu kecaman luas.
Kasus ini pun ditanggapi serius oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara, Chandra Sudarto diperiksa dan resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa penonaktifan tersebut telah berlaku sejak November.
"Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 3 Desember 2025.
Rika menambahkan bahwa surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto diterbitkan pada 28 November 2025.
"Ditjen PAS, akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku" katanya.
Ia menegaskan komitmen institusi untuk menjaga standar profesionalisme. "Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan," ucapnya.
Kasus ini turut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan tidak manusiawi tersebut.
Menurut Mafirion, dugaan pemaksaan terhadap napi Muslim untuk mengonsumsi makanan yang dilarang agamanya merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," tegas Mafirion, Kamis 27 November.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, telah mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," katanya.
Mafirion juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar kasus tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat sensitivitas persoalan diskriminasi agama yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama wajib dijamin di semua tempat, termasuk lingkungan pemasyarakatan.
"Konstitusi dan Undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media